Selanjutnya untuk pagu sedang, yaitu Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian untuk kategori pagu kecil, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekretariat Kabinet, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Kementerian PAN-RB.
Menkeu Sri Mulyani dalam arahannya mendorong kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mengelola APBN maupun APBD dalam situasi atau kondisi yang tidak menguntungkan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, secara optimal dan fleksibel.
Meski begitu tetap fokus pada pencapaian tujuan negara dan terus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan juga dunia usaha. (mrk/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid