Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kata Arief, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan," ujarnya.
BPK baru saja menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Pemerintah Provinsi Sulut dan 15 kabupaten dan kota, semu entitas mendapatkan opini ajar tanpa pengecualian (WTP).
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid