Maka dapat diambil kesimpulan bahwa kejadian yang viral tersebut, yakni seorang yang salat sempat terkejut sebab ada pemuda yang terjun dari atas, kemudian melakukan gerakan di luar ketentuan, maka dalam hal ini apa yang telah beliau lakukan sudah benar.
Yaitu beliau tetap melanjutkan salatnya, sebab gerakan tersebut adalah unsur ketidaksengajaan. Apalagi beliau dalam kondisi terkejut dan juga menghindari bahaya, wa allahu a�lam.
Sisi pendalilannya adalah, apabila seseorang boleh bergerak dalam salat di luar ketentuan seperti menggendong anak, berjalan menuju saf karena sebab keperluan, tidak membatalkan salat.�
Ustadz Khairiyadi, SPd MPd
Direktur Pondok Pesantren MBS Nurul Amin Alabio, HSU
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid