Kelima, dalam menindaklanjuti setiap surat yang diterima termasuk yang disampaikan oleh pihak ASPEK Indonesia, diakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.
Direksi perusahaan menyatakan, menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan.
"Dengan demikian, maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," sebutnya..
Sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir, ramai kabar soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal pekerja PT GA Tiga Belas, perusahaan yang menaungi Toko Buku Gunung Agung.
Gunung Agung bisa dibilang merupakan salah satu toko buku paling legendaris di Jakarta. Toko ini sudah ada sejak 1953 di Jakarta. Pendirinya adalah Tjio Wie Tay atau juga dikenal dengan Haji Masagung.
Baca juga: Peritel GAP Bakal PHK 1.800 Karyawan
Soal kabar PHK di Toko Buku Gunung Agung ini awalnya dihembuskan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, organisasi buruhnya merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).
Pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.
"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Mirah Sumirat dalam pesan singkatnya, Sabtu (20/5/2023).
Dia menyampaikan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.
Lanjut dia, PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan jumlah pekerja yang menjadi korban mencapai 350 pekerja.
Baca juga: Badai PHK Berlanjut, LinkedIn Pangkas 716 Karyawan dan Tutup Aplikasi InCareer
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid