Baca juga: Sebby Sambom Beri Sinyal Perang KKB Papua Masih Berlanjut, Terkini Pendeta Loas Kogoya Dibakar
Setelah itu, AN membawa ABK ke Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK di tempat tersebut.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.
Selanjutnya, ABK mual setelah berhubungan seksual dan minum miras.
ABK justru kejang-kejang setelah AN memberi susu dan air kelapa.
Nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth.
Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Irwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Sumber: bali.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid