Melansir dari siaran resminya, Jumat (20/05) dalam menawarkan aset emas digital, Pluang bermitra dengan PT Pluang Emas Sejahtera (PES) yang terdaftar sebagai pedagang fisik emas digital melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022.
Izin tersebut memungkinkan mitra Pluang untuk menawarkan produk emas pada penggunanya secara aman dan terjamin karena diatur dan diawasi oleh lembaga negara yang berwenang. Hingga saat ini tercatat hanya ada empat perusahaan yang telah mendapatkan izin, salah satunya adalah PT Pluang Emas Sejahtera.
Saat ini BAPPEBTI telah membentuk payung hukum terkait penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Selain itu, BAPPEBTI juga telah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital serta memberikan persetujuan sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik emas digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House (ICH).
Emas digital sendiri merupakan emas yang diperdagangkan secara digital atau melalui platform daring. Melalui cara ini, semua orang akan semakin mudah berinvestasi di emas lantaran tidak perlu lagi memegang atau menyimpan sang logam mulia tersebut dalam bentuk fisik.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid