Jeffry mengungkapkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.
"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan," ucap Jeffry.
Vonis majelis hakim terhadap Ferry lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut pria 46 tahun itu dengan 1,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri mengatakan bahwa Ferry tidak terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna.
“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, saat membacakan putusan.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid