Siap-siap Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni 2023, Cek Nominalnya Berdasarkan Golongan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:00 WIB
Siap-siap Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni 2023, Cek Nominalnya Berdasarkan Golongan

TRIBUNJAKARTA.COM - Aparatur sipil negara atau ASN harap bersiap, gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023. Cek nominal serta besarannyanya.

Menjelang tahun ajaran baru, kabar terkait gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pun mulai dibahas.

Informasi pencairan gaji ke-13 ini sempat disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di momen pencairan THR 2023.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Baca juga: Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 :

Komponen Gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak 5 Jurusan yang Punya Peluang Lolos Lebih Besar

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Ini Syarat, Cara Daftar, serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Besaran Gaji ke-13

Berikut besara gaji ke-13 yang diterima berdasarkan golongan:

Golongan I

Halaman:

Komentar

Terpopuler