TRIBUNJAKARTA.COM - Aparatur sipil negara atau ASN harap bersiap, gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023. Cek nominal serta besarannyanya.
Menjelang tahun ajaran baru, kabar terkait gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pun mulai dibahas.
Informasi pencairan gaji ke-13 ini sempat disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di momen pencairan THR 2023.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
Baca juga: Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.
Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.
Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 :
Komponen Gaji ke-13
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak 5 Jurusan yang Punya Peluang Lolos Lebih Besar
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Ini Syarat, Cara Daftar, serta Dokumen yang Perlu Disiapkan
Besaran Gaji ke-13
Berikut besara gaji ke-13 yang diterima berdasarkan golongan:
Golongan I
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid