PPDB Jabar 2023 SMA/SMK: Syarat dan Aturan Pilih Sekolah Jalur KETM

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:00 WIB
PPDB Jabar 2023 SMA/SMK: Syarat dan Aturan Pilih Sekolah Jalur KETM

POLHUKAM.ID - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat 2023 (PPDB Jabar 2023) ada syarat yang perlu diperhatikan bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur KETM.

Jalur KETM atau Keterangan Ekonomi Tidak Mampu adalah jalur yang khusus bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Saat mendaftar PPDB Jabar 2023, ada syarat khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik KETM.

Selain syarat khusus, calon peserta didik juga perlu tahu aturan memilih sekolah bagi yang mendaftar PPDB Jabar 2023 lewat jalur KETM.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UGM Jalur Mandiri 2023

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023) persyaratan PPDB Jabar 2023 bagi KETM menyertakan beberapa dokumen ketidakmampuan.

Berikut dokumen yang harus disertakan peserta didik KETM saat mendaftar PPDB Jabar 2023:

1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

2. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan:

4. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik dengan memasukkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Baca juga: Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran UNS Jalur Mandiri 2023

Halaman:

Komentar