TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus tenaga IT STIE Semarang, Dadang Tri Wahyudi Malacca, dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Dadang didakwa melanggar UU ITE Pasal 33 dengan nomor perkara 15/Pid.Sus/2023/PN.Smg. Perkaranya disidangkan majelis hakim yang dipimpin hakim Rochmad.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adiana Windawati, menuntut majelis hakim menghukum Dadang dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan.
"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 3 tahun 6 bulan," ucapnya.
Disampaikan, pada 4 April 2022, terdakwa Dadang mengeluarkan surat ancaman melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus dan Ketua STIE Semarang bahwa semua aplikasi layanan website STIE Semarang akan di-off-kan bilamana tidak terjadi kesepakatan.
"Terdakwa Dadang juga akan melaporkan kelemahan Data STIE Semarang ke Kemendikbud melalui Direktur Belmawa dan Direktur Kelembagaan," ungkapnya.
"Terdakwa selanjutnya mengirimkan penawaran Surat Perjanjian Kerja senilai Rp 1,5 miliar dengan modus agar penawawan tersebut dapat disepakati tanpa syarat oleh saksi Wanuri dan agar dapat dipenuhi," tambahnya.�
Sehingga dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Dadang Triwahyudi, telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang dan mengakibatkan kerugian kampus mencapai Rp 15 miliar.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 33 UU nomor 11 tahun 2008," terangnya.
Adiana menambahkan pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid