Kemudian, tidak ada itikad baik dari terdakwa, dimana tanpa sepengetahuan jaksa maupun Pengadilan, terdakwa melakukan aktivitas di luar Kota Semarang padahal terdakwa berstatus tanahan kota.
"Selain itu, tidak nampak rasa penyesalan pada diri terdakwa atas perbuatan yang dilakukan," imbuhnya.
Muhtar Hadi Wibowo selalu kuasa hukum STIE Semarang dan Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang, mengapresiasi tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan.
"Harapan kami, dengan bukti-bukti, saksi-saksi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semoga yang mulia majelis hakim memutus terdakwa Dadang lebih berat dari tuntutan JPU atau apabila hakim mempunyai pendapat lain, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," harapnya.
Muhtar menjelaskan, pihak yayasan sebelum melakukan upaya hukum, sudah berusaha mencoba melakukan upaya mediasi kekeluargaan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menyambutnya dengan positif.
Bahkan, tentang kesanggupan mengaktifkan kembali layanan dan aplikasi Website STIE Semarang tidak berjalan. Maka ditempuh upaya hukum untuk memberikan efek jera.
"Kami sangat berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seberat beratnya sesuai amal perbuatan yang telah membuat kekacauan di STIE Semarang dan sangat merepotkan Yayasan Pendidikan Koperasi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yapenkop, Wanuri, didampingi Sekretaris Achmad Junaidi, mengatakan bahwa dengan ulah Dadang yang mematikan server STIE Semarang adalah tindakan yang brutal dan berakibat fatal terhadap kampus.
"Kami meminta tuntutan JPU dapat dikabulkan yang mulia majelis Hakim seluruhnya. Kemudian agar peristiwa ini dapat dijadikan pembelajaran bersama, bahwa Civitas Akademika sebuah perguruan tinggi jangan sampai dipermainkan tenaga IT, karena akibat matinya layanan IT sebuah perguruan tinggi berdampak sangat fatal terhadap proses akademik dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Semua proses pembelajaran juga sangat terganggu," tandasnya. (*)
Sumber: pantura.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid