"Dengan berat hati kami hentikan sambil menunggu harmonisasi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.�
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Minta PT Flobamor Cabut Tarif Wisata di Taman Nasional Komodo
Diketahui, wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo selama ini membayar tiket masuk yang dipungut BTNK dan membayar retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat.�
Retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat di Loh Liang Pulau Komodo sebesar Rp 50 ribu per wisatawan nusantara (wisnus) dan Rp 100 ribu per wisatawan mancanegara (wisman).
Ada juga pungutan retribusi daerah yang dilakukan di KSOP Labuan Bajo untuk aktivitas diving dan snorkeling di Taman Nasional Komodo. Pungutan retribusi untuk diving Rp 50 ribu untuk wisnus dan Rp 100 ribu untuk wisman. Kemudian snorkeling Rp 20 ribu untuk wisnus dan Rp 50 ribu untuk wisman. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di�GOOGLE NEWS
Sumber: kupang.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid