TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini informasi yang patut diketahui semua orang . Polisi menyatakan dengan tegas akan mempidanakan siapa saja yang memviralkan video Warga Negara Asing (WNA) nakal di Bali .
Seperti diketahui, video viral yang terbaru yakni , sosok WNA yang tanpa busana kemudian berjalan di atas pentas .
Aksinya tersebut langsung memicu kerisauan bagi banyak orang . Bahkan videonya langsung menyebar dan menjadi konsumsi banyak orang .
Tidka hanya video itu saja , banyak video aksi tak senonoh WNA lainnya yang terjadi di Bali yang juga viral karena menyebar di media sosial
Nah , untuk mengantisipasi agar video-video tersebut menyebar dan sebagai edukasi kepada masyarakat , polisi memberikan penjelasna gamblang.
Kepala Kepolisian Daerah Bal Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan bakal mempidanakan penyebar video warga negara asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga prilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu juga kita akan proses," katanya saat mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).
Oleh sebab itu, Putu Jayan meminta masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan video ulah para turis asing di Bali.
Menurutnya, peran serta masyarakat dalam mencegah perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dengan melaporkan langsung ke pihak yang berwenang, bukan malah memviralkan.
"Jadi tidak sembarangan juga, peran serta masyarakat untuk melaporkan atau bertindak mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan akan kita proses nantinya kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-undang ITE," kata dia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid