Cari Sensasi Baru
Tri Panungko menjelaskan BM mengaku mencari sensasi baru dengan menyetubuhi anak-anak di bawah umur. Bahkan dia sempat threesome bersama korbannya.
"Ini kan ibaratnya orang ini hiperseks, dia pengin cari sensasi ke anak-anak di bawah umur, termasuk random, ada yang dewasa juga," jelas Tri.
BM kepada polisi beralasan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang "menggunakan" (berhubungan seks).
"Iya, termasuk ada pernah sensasinya dia termasuk threesome. Ada bertiga ya melakukan hubungan seksual," katanya.
Video untuk Kenang-kenangan
Sementara itu, video korban yang disimpan oleh BM untuk kenang-kenangan. Hasil penelusuran polisi, video tidak dipublikasikan maupun dijualbelikan.
"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," katanya.
Kasus saat ini sudah P21 dan selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka terjerat Pasal 81 ayat 2 UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid