POLHUKAM.ID - Pernah divonis penjara dan dipecat akibat membunuh ajudannya, Kolonel Ade Rizal Muharam kini menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Media sosial (medsos) pun heboh.
Ade Rizal merupakan eks Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812/Lamongan. Kala berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), ia terjerat masalah karena membunuh ajudannya sendiri sehingga ia divonis dipecat dari TNI AD plus tambahan hukuman pidana tiga tahun penjara pada 2016.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya pada 28 Desember 2016 menjatuhkan hukuman kepada Letkol Ade Rizal, lantaran terbukti menganiaya hingga menyebabkan ajudannya kehilangan nyawa. Ajudan tersebut bernama Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Harsono.
Kasus yang menjerat Ade Rizal bermula ketika pada 2015, ia mendapatkan laporan kalau ajudannya melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang berusia empat tahun. Ade Rizal pun menyekap dan menganiaya Kopka Andi Pria di Markas Kodim Lamongan pada 14 Oktober 2015.
Dalam aksinya, ia dibantu oleh lima personel Kodam Lamongan yang ikut divonis penjara. Ade Rizal pun akhirnya menggantung jasad Kopka Andi Pria agar seolah korban bunuh diri.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hamim Tohari membenarkan jika Kolonel Ade Rizal Muharam kini menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid