POLHUKAM.ID - Diketahui Google memberi ancaman akan hengkang dari Indonesia apabila draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tak diubah sesuai kemauannya.
Tentunya dengan ancaman Google terkait Hak Penerbit atau Publisher Right membuat para pelaku bisnis platform media bakal dirugikan
Atas dasar itulah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Jokowi untuk mengkaji ulang tentang rancangan Perpres.
Mulai dari AMSI hingga ITJI meminta Jokowi mengkaji ulang Perpres yang berkaitan dengan tanggung jawab platform digital oleh para jurnalisme yang berkualitas.
Wenseslaus Manggut selaku Ketua Umum AMSI menyebutkan bahwa tujuan semua perusahaan media adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas.
Wens juga menyebutkan bahwa kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution.
Wens coba membandingkan dengan negara lain yang telah mendapatkan win-win solution dan menerapkannya.
Adapun solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.
Wens juga menyebutkan bahwa platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.
"Sampai saat ini draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memasukkan klausul tersebut," ungkapnya
Sementara itu Ketua Umum AJI, Sasmito mengungkapkan Perpres harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis.
Dirinya menuturkan karena ini penting sebagai draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik.
Sasmito juga menegaskan pentingnya peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.
Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid