OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
PASAL 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.
Beberapa pihak tidak setuju dengan peraturan batas usia minimum ini. Antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Keduanya mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon mengatakan hak konstitusionalnya dirugikan, karena itu mengajukan permohonan judicial review agar batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Anehnya, Mahkamah Konstitusi menerima (bukan atau belum mengabulkan) permohonan judicial tersebut untuk disidangkan.
Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menolak menggelar sidang permohonan judicial review tersebut, karena bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Beberapa alasan mengapa Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak permohonan tersebut.
Pertama, pemohon harus mempunyai legal standing, yaitu harus perorangan yang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden, tetapi tidak bisa sehingga hak konstitusinya dirugikan.
Dalam hal ini, partai politik tidak mempunyai legal standing, karena bukan perorangan yang bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden. Sebagai konsekuensi, partai politik tidak bisa mengajukan permohonan judicial review terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, permohonan harus ditolak.
Kedua, seandainya ada perorangan yang mengajukan judicial review, yang bersangkutan harus di antara usia 35-40 tahun, DAN ada partai politik yang sudah bersedia mengusulkannya sebagai calon presiden atau wakil presiden. Kalau kedua kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak ada legal standing, dan MK harus menolak permohonan judicial review tersebut, karena tidak memenuhi syarat legal standing.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid