OLEH: PRIJANTO
SINYALEMEN kunci. “Amin Arjoso: Lebih menyedihkan lagi karena perubahan yang disebut amandemen UUD 1945 dan oleh MPR dinyatakan berlaku 10 Agustus 2002 sesudah amandemen empat kali dilakukan atas intervensi LSM asing, yang ikut menghadiri sidang-sidang PAH I dan ikut memberikan fasilitas dan konsep-konsep selama proses penyusunan amandemen, untuk memastikan amandemen tersebut patut diduga keras sesuai dengan pemikiran democratic values and an American self-interest.’’ (Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi, hlm. 81).
Dr. Valina Singka Subekti, patut dipercaya, karena anggota PAH III dan PAH I BP MPR tahun 1999-2001. Dalam buku yang sama, Valina mengatakan pasca-Soeharto jatuh, LSM asing marak masuk Indonesia dan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Mereka mendirikan kantor dan memperoleh dana dari lembaga donor internasional,
Upaya demokratisasi dilakukan oleh aktor internal dan aktor internasional dari negara-negara liberal kapitalis, dan organisasi internasional yang mengeluarkan anggaran cukup besar seperti United Nations Development Program (UNDP). Organisasi ini membantu 90 juta dolar AS untuk Pemilu 1999 dan 35 juta dolar AS untuk Pemilu 2004.
Dana dari UNDP dan United State Agency for International Development (USAID) mengalir ke LSM domestik dan LSM asing, seperti Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), International Foundation for Election System (IFES), National Democratic Institutions (NDI), dan International Republican Institution (IRI). (Valina, Menyusun Konstitusi Transisi, hlm. 79).
Pembatasan. Untuk selanjutnya hasil amandemen yang disebut UUD NRI 1945, dalam tulisan ini akan disebut UUD 2002, tidak ada maksud tertentu, kecuali untuk memudahkan dan membedakan dengan UUD 1945.
Dari apa yang penulis dengar (dengan telinga), penulis baca dan lihat (dengan mata) dan penulis pikirkan (dengan hati dan otak), berbagai macam pertanyaan membuncah mengusik ketenangan hati dan pikiran tidak pagi, siang, malam dan tengah malam menjelang subuh.
Pertanyaan kritis muncul: “Mengapa asing (LSM AS) melakukan intervensi terbuka dengan memasok konsepsi, ikut sidang dan mengeluarkan dana untuk mengubah atau mengganti konstitusi Indonesia dengan dalih demokratisasi? Apa yang mereka cari sesungguhnya? Apakah ada keterkaitan gagalnya mereka membuat negara RIS, sehingga mendorong membentuk DPD dan memecah belah melalui Pilpres langsung?”
Apakah dengan membandingkan UUD 1945 dengan UUD 2002 akan diperoleh jawabannya? Penulis mengajak mari kita coba menelusuri perbedaannya:
1. UUD 1945 lahir terkait dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sebagai persiapan untuk Indonesia merdeka; UUD 2002 lahir adanya keinginan mengubah demokrasi Pancasila menjadi demokrasi liberal yang individualistis.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid