Uang Suap di Korupsi BTS Kominfo

- Rabu, 27 September 2023 | 21:00 WIB
Uang Suap di Korupsi BTS Kominfo


Saksi mahkota lainnya, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, yang juga terdakwa di perkara itu. Di persidangan itu Irwan mengakui, menyogok Rp27 miliar kepada pejabat tinggi negara. Agar perkara korupsi itu tidak sampai diusut. Maksudnya, agar korupsi itu ditutup.


Ketua Majelis Fahzal: “Ada uang untuk menutupi kasus ini, Pak?”


Irwan: “Ada Yang Mulia. Rp27 miliar.”


“Itu uang untuk menutupi perkara ini. Anda serahkan kepada siapa?”


“Dito Ariotedjo.”


"Siapa itu?"


"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi Purnama juga.”


Tampak, saksi Irwan berusaha memutar pertanyaan, menghindari pertanyaan hakim tentang siapa penerima uang yang bernama Dito Ariotedjo. Lalu, hakim bertanya lebih detail tentang sosok penerima uang suap.


"Diserahkan ke siapa?"


"Yang terakhir namanya Dito.”


"Dito apa?"


"Pada saat itu, saya tahunya namanya Dito."


"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam.”


"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo. Saya pernah bertemu di rumahnya di Jalan Denpasar.”


Jalan Denpasar, adalah komplek perumahan pejabat tinggi negara. Lokasinya di belakang Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.


Hakim: "Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?"


"Betul. Tinggi besar."


“Apakah Dito itu adalah Menteri Pemuda dan Olahraga sekarang?"


"Iya, betul Yang Mulia."


"Benarkah? Harus jelas."


"Benar Yang Mulia.”.


"Kepentingan apa ia dengan masalah korupsi BTS ini menerima Rp27 miliar dari Saudara?"


"Untuk menutup kasus."


Yang ternyata, kasus itu tidak bisa ditutup, hingga pengadilan itu digelar.


Begitulah drama nyata, betapa takutnya saksi Irwan memberi kesaksian bahwa ia menyogok Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Tapi, belakangan setelah perkara ini heboh, uang sogok Rp27 miliar itu dikembalikan ke Irwan, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail.


Oleh Maqdir, uang Rp27 miliar itu diserahkan kontan dalam koper kepada Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2023. Maqdir saat menyerahkan ke Kejaksaan Agung, tidak merinci uang apa itu?


Ia cuma mengatakan, itu uang suap kasus proyek BTS 4G Kominfo. Sehingga selama dua bulan ini uang misterius itu disimpan di Kejaksaan Agung. Barulah pada sidang tersebut asal-usul uang itu diungkap.


Dari segi besaran kerugian negara, ini bisa disebut megakorupsi. Kejahatan luar biasa. Uang sangat banyak milik negara yang disebar untuk sogok-menyogok. Bahkan, setelah perkara ini mulai terungkap, masih juga ada uang suap agar kasus ini ditutup.


Belum ada reaksi dari pihak penyidik, bagaimana status hukum penerima suap yang kemudian mengembalikan uang suap? Apakah ia bisa jadi tersangka, atau didiamkan saja? Apakah ia akan disanksi, ataukah tetap jadi pejabat tinggi negara? 


(Penulis adalah Wartawan Senior)

Halaman:

Komentar