Uang Suap di Korupsi BTS Kominfo

- Rabu, 27 September 2023 | 21:00 WIB
Uang Suap di Korupsi BTS Kominfo

 


OLEH: DJONO W OESMAN

    

JARANG terjadi, pengakuan saksi di persidangan mengagetkan hakim. Saksi mahkota (terdakwa sekaligus saksi untuk terdakwa lain) perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9) bersaksi yang sangat mengejutkan hakim.


Suap Rp40 miliar cash. Kata Windi, ia berikan langsung (hand to hand) kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Sadikin. Sedangkan, Windi adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga terdakwa di korupsi yang merugikan negara Rp8,03 triliun, itu.





Di sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa tiga orang: mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate. Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Yohan satu-satunya akademisi yang jadi terdakwa di perkara itu. Yohan dosen magister pada Fakultas Teknik di UI.


Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri bertanya ke saksi Windi, kronologi ia menyuap pejabat BPS. “Bagaimana prosesnya?” tanya Fahzal.


Windi mulai cerita. Awalnya, ia disuruh Anang Achmad Latif (terdakwa) menyerahkan uang Rp40 miliar kepada pria mewakili seorang pejabat BPK. namanya Sadikin.


Windi: "Nomornya dari Pak Anang, nomor seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal.”


Fahzal: "Sodikin apa Sadikin? Yang jelas."


"Sadikin, Yang Mulia.”


"Berapa?"


“Empat puluh miliar, Yang Mulia. Itu saya tanya ke Pak Anang, uang itu untuk siapa, katanya untuk BPK, Yang Mulia.”


"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?"


"Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia.”


"Bagaimana cara kirim uangnya?"


"Saya serahkan, antar langsung."


“Uang kontan Rp40 miliar, Anda serahkan langsung, ketemu muka dengan penerima bernama Sadikin?”


“Betul, Yang Mulai.”


"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?"


"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt.”


"Itu hotel mewah loh, Pak?"


"Di parkirannya Yang Mulia.”


"Oh di parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?"


"Seseorang bernama Sadikin."


"Uang Rp40 miliar Anda serahkan kontan. Uangnya dibungkus atau bagaimana?"


“Di dalam koper. Pecahan dolar Amerika dan Singapura. Nilainya Rp40 miliar, Yang Mulia.”


"Ya Allah," respons hakim.


Seketika Ketua Majelis, Fahzal sampai menggebrak meja. Saking kagetnya. Fahzal bertanya lebih detail terkait penyerahan uang sogok itu. Dijawab Windi, ia menyerahkan koper berisi uang itu didampingi sopir. Karena ia takut kemungkinan dirampok.


Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo

Halaman:

Komentar