BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

- Jumat, 29 September 2023 | 13:30 WIB
BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?


Pasca konflik itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia datang. Ia mengklaim sudah mengaspirasi suara masyarakat. Salah satu buktinya, batal merelokasi warga ke Pulau Galang. Namun menggesernya ke Tanjung Banon. Titik baru itu, kata Bahlil, masih berada di Pulau Rempang dan berjarak 3 km saja.


Bahlil juga berjanji memberi kompensasi berupa tanah 500 meter persegi, rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, uang sewa rumah 1,2 juta sebulan dan uang saku Rp 1,2 juta per orang selama masa tunggu, hingga sertifikat hak milik untuk hunian di tempat relokasi.


Adapun BP Batam, kemarin mengklaim sudah ada 291 keluarga yang mendaftar untuk relokasi. "Semoga ini berjalan lancar dan maksimal," kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Selasa, 26 September 2023, dikutip dari Antara.


Menurut Rudi, warga yang sudah mendaftar merupakan warga dari 16 kampung tua di Pulau Rempang yang totalnya ada 2.700 kepala keluarga (KK). Selain ada 291 warga yang mendaftar, Rudi mengatakan ada 427 KK yang konsultasi ihwal rencana relokasi tersebut.


Sumber: tempo

Halaman:

Komentar

Terpopuler