BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

- Jumat, 29 September 2023 | 13:30 WIB
BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

POLHUKAM.ID -  Ombudsman RI masih menelusuri kebenaran persetujuan warga Pulau Rempang soal relokasi untuk pengembangan Rempang Eco City. Pasalnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim sudah ada 291 keluarga yang mendaftar relokasi. Sementara di lapangan, Ombudsman menemukan fakta bahwa mayoritas warga masih menolak.


Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan ada banyak pendatang di Pulau Rempang. Mereka bahkan memiliki tanah dan usaha. Namun, warga pendatang itu tak sama dengan warga asli di kampung-kampung tua.


"Nah, yang bersedia (direlokasi) siapa? Jangan-jangan pendatang? Jangan-jangan bukan warga kampung?" ujar Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu, 17 September 2023. "Ini sedang kami telusuri. Jangan hanya diklaim sudah sekian ratus orang (mau direlokasi)."


Saat ini, pemerintah memang sedang berupaya merelokasi warga dari lahan 2.000 hektare di Pulau Rempang. Lahan itu yang bakal digunakan untuk proyek investasi tahap pertama oleh Xinyi Group. Investor Cina dengan nilai investasibRp 175 miliar itu bakal membangun fasilitaa hilirisasi pasir kuarsa.


Proyek strategis nasional itu tak berjalan mulus. Warga Pulau Rempang menolak digusur untuk pembangunan Rempang Eco City. Penolakan itu pula yang berujung bentrok dengan aparat pada 7 September 2023 dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pada 11 September 2023.

Halaman:

Komentar

Terpopuler