"Seluruhnya sudah diceritakan dan seluruhnya sudah disampaikan ke penyidik. Saya hanya mohon maaf kita belum bisa masuk ke dalam tahap itu (motif) karena kita harus menghargai kepolisian," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat lima tersangka telah ditetapkan oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.
Lima tersangka itu yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, ketika ditemui di Polda Jabar, pada Selasa (17/10).
Rohman menambahkan, kediaman dari kliennya sempat digeledah polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kliennya sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid