Yusril: Ada Putusan MK, KPU Harus Terima Jika Prabowo-Gibran Mendaftar

- Jumat, 20 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Yusril: Ada Putusan MK, KPU Harus Terima Jika Prabowo-Gibran Mendaftar

POLHUKAM.ID - Ketua Umum PBB yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jika keduanya mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.


Yusril mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUI-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang belum ditindaklanjuti melalui revisi PKPU ataupun UU Pemilu. Namun, Pasal 56 UU Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan MK final dan mengikat.


"Jika KIM (Koalisi Indonesia Maju) memutuskan demikian, maka KPU juga wajib memastikan akan menerima pencalonan itu sesuai diktum putusan MK yang membuka peluang bagi Gibran yang belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan putusan MK," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).


Yusril mengatakan seharusnya peraturan KPU (PKPU) direvisi karena ada putusan MK tersebut. Namun, revisi PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR.


Sementara saat ini DPR sedang dalam masa reses. Di saat yang sama, tahapan pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 sudah berjalan.


Yusril mengusulkan KPU bersurat ke para pimpinan partai politik untuk mematuhi putusan MK. Dengan begitu, syarat pendaftaran capres-cawapres yang baru bisa langsung berlaku.


Halaman:

Komentar

Terpopuler