"Jadwal pemilu terkait pendaftaran pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD 45 agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujarnya.
"Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan presiden sekarang," lanjutnya.
Yusril mengatakan sebenarnya ada opsi lain, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, ia ragu Jokowi mau melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi nomor 90/PUI-XXI/2023. Uji materi itu mempermasalahkan syarat pendaftaran capres-cawapres pada UU Pemilu.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Aturan itu dianggap menjadi pengubah peta permainan Pilpres 2024 karena ada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Gibran baru berusia 36 tahun. Nama Gibran belakangan santer disebut-sebut jadi kandidat kuat cawapres Prabowo.
Sumber: cnnindonesia
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid