POLHUKAM.ID - Seorang selebgram asal Semarang Zhavira Devi Liestiatmaja (28) ditetapkan tersangka karena telah membunuh dan membuang mayat bayi di Bandara Ngurah Rai, Minggu (15/10).
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti dalam jumpa pers, Kamis (26/10) menyebut bahwa tersangka Zhafira bukan warga asli dan tidak menetap di Bali. Zhafira tiba di Bali sejak 11 Oktober 2023.
Dia kemudian menginap di hotel dan melahirkan bayinya di toilet kamar hotel tanpa bantuan siapa pun. Saat itu, Zhafira juga sedang bersama pacarnya. Namun, pacarnya tidur.
Setelah melahirkan, Zhafira sempat mencoba menyiram bayinya masuk ke dalam kloset di toilet hotel. Usahanya gagal dan bayinya tewas.
"Sempat hidup bayinya. Sempat nangis. Tapi ditutup klosetnya agar tidak ketahuan oleh pacarnya yang sedang tidur di kamar. Dan mungkin sudah meninggal saat itu," ungkapnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid