"Pelaku meninggal akibat luka cukup parah di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam berupa celurit," paparnya.
"Kini pelaku bersama barang buktinya berupa celurit diamankan di Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid