POLHUKAM.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menjelaskan bahwa sumbangan uang elektronik adalah salah satu aspek penting dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait Dana Kampanye Pemilu kali ini.
"Sebelumnya, hal ini belum diatur dalam PKPU sebelumnya," ujar Idham ketika memaparkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik PKPU yang digelar di Jakarta dengan sistem hybrid, Sabtu, 27 Mei 2023 dikutip Antaranews.
Idham menyatakan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan langkah KPU dalam merespons perkembangan teknologi digital di sektor ekonomi.
"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, kami harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, termasuk penggunaan yang semakin luas dari e-wallet, e-money, dan berbagai jenis uang elektronik lainnya," kata Idham.
Selain itu, semua bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib disimpan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Hal ini berlaku juga untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik harus terlebih dahulu masuk ke RKDK sebelum digunakan.
Setelah pertemuan tersebut, Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong pencatatan yang terperinci untuk semua sumbangan dana kampanye.
"Sumbangan-sumbangan yang penting harus tercatat dengan jelas. Kami mengatur sumbangan dan pelaporan dana kampanye dan hal-hal terkait lainnya. Jadi jika ada orang yang menyumbang, itu harus dicatat. Jika ada bantuan, itu harus diadministrasikan. Itulah yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," kata Afifuddin.
Sebelumnya, Idham mengakui pihaknya kesulitan mengawasi dana kampanye partai politik dalam bentuk uang elektronik. Sebab, sumbangan dalam bentuk uang elektronik ke parpol atau ke pasangan capres-cawapres dapat dilakukan tanpa menggunakan nomor rekening.
"Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening," ujar Idham.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid