Tidak sepenuhnya jelas bagaimana Rusia akan dapat menggunakan aset digital untuk melewati sanksi Barat mengingat bahwa pasar kripto tidak cukup besar atau cukup likuid untuk mendukung kebutuhan transaksi negara berdaulat.
Sebagai permulaan, Kantor Kontrol Aset Asing Amerika Serikat telah melarang setiap orang AS melakukan bisnis dengan individu atau entitas dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Orang yang Diblokir (SDN).
Larangan melakukan bisnis dengan SDN Rusia ada terlepas dari sistem pembayaran yang ada. "Tidak ada alasan untuk berpikir keberadaan kripto akan meyakinkan salah satu dari mereka untuk dengan sengaja melanggar undang-undang sanksi, mempertaruhkan denda & hukuman penjara," kata Jake Chervinsky, kepala kebijakan untuk Asosiasi Blockchain yang berbasis di AS.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid