Usai yakin anak bungsunya tak lagi bernyawa, Panca melakukan hal serupa ke tiga anaknya yang lain.
"Dan setelah itu tersangka atau pelaku ini, PD, memvideokan aksi kejinya itu setelah menunjukkan bahwa keempat korban itu telah meninggal dunia," ungkap Yossi.
Lebih lanjut, Yossi menjelaskan, rampung menjalankan aksi kejinya, Panca mengurung diri di dalam rumah dan melakukan berbagai upaya bunuh diri. Termasuk dengan tidak makan dan minum selama 4 hari.
Atas perbuatannya, Panca kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid