“Pelanggaran tersebut umumnya disebabkan karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan,”tegasnya.
Penny mengungkapkan tantangan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini berkembang seiring dengan peningkatan tren produk yang diedarkan secara online.
Baca Juga: J Trust Bank Optimis Kinerja Lebih Baik di Tahun 2022
Tren ini telah meningkatkan jumlah pelaku usaha yang berjualan secara online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia. Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat.
“Untuk itu kami menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini,”pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid