Tekan Promosi Menyesatkan, Badan POM Gandeng Delapan E-Commerce

- Senin, 30 Mei 2022 | 13:50 WIB
Tekan Promosi Menyesatkan, Badan POM Gandeng Delapan E-Commerce

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, kemarin.

Program ini berkolaborasi dengan delapan marketplace, antara lain Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall, serta didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA).

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengungkapkan ZRPO bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan. “Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan”, Ungkap Penny.

Berdasarkan data Badan POM 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12% (online) berbanding 21,76% (konvensional).

Kemudian, sebanyak 80,21% pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller).

Dari keseluruhan pelanggaran iklan online yang dilakukan nonofficial seller tersebut, sekitar 61% terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Halaman:

Komentar

Terpopuler