polhukam.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri akan menjalani dua proses hukum secara sekaligus dalam sehari pada Rabu, 27 Desember 2023.
Proses hukum itu antara lain pembacaan vonis sidang etik KPK, kemduian pemeriksaaan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan di Bareskrim Polri.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho memastikan tidak ada perubahan jadwal meskipun jadwal pembacaan vonis bentrok dengan agenda di Polri.
"Tanggal 27 (dari KPK) itu hanya membacakan putusan," kata Albertina, Senin, 25 Desember 2023, menyadur Republika.
Meskipun saat pembacaan vonis Firli tidak hadir, KPK tetap akan membacakannya. "Firli tidak wajib hadir di sidang pembacaan vonis etik," ujar dia.
Dewan Pengawas KPK menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik oleh Firli.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid