Itu berkaitan dengan dugaan pertemuaan dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi LHKPN, dan menyewa rumah tanpa melaporkannya terhadap KPK.
Sebelum jadwal pembacaan vonis, Firli sendiri sempat melayangkan surat pengunduran diri sebagai ketua lembaga antirasuah pada Senin, 18 Desember 2023.
Surat itu dilayangkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati begitu, surat ini belum diproses hingga kini.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, pemberhentian Firli bisa dilakukan setelah keluar keputusan presiden (keppres).
Namun hal tersebut belum bisa diproses lebih lanjut, sebab Firli tidak menyatakan undur,melainkan berhenti dari jabatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid