LENGKONG, AYOBANDUNG – Berikut ini besaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di tahun 2024.
Kabarnya PNS, PPPK, TNI, dan POLRI ini akan menerima THR lebih cepat di tahun 2024 nanti.
Dengan begitu, untuk para PNS, PPPK, TNI, dan POLRI penting kalian mengetahui besaran THR di tahun depan.
Banyak ASN menyebut dikatakan lebih cepat, mungkin karena lebaran idul fitri jadi lebih maju sekitar mulai April 2024.
Sehingga biasanya, pembagian THR akan dibagikan sebelum lebaran, atau beberapa hari jelang hari raya idul fitri.
Pemerintah pun kini terus kebut penyusunan PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur semua penataan ASN termasuk gaji dan tunjangan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid