polhukam.id - Berikut informasi terkait dengan persyaratan wajib penerima bansos BPNT Tahap 1 tahun 2024.
Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) merupakan bantuan reguler Kemensos RI yang akan kembali dicairkan pada tahun 2024 kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.
Persyaratan wajib penerima Bansos BPNT yang estimasinya mulai dicairkan estimasinya pada bulan Februari 2024 di kartu KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI dan bulan Maret 2024 di PT Pos Indonesia kepada KPM adalah salah satunya harus aktif dalam data kependudukan (Dukcapil) sesuai domisili.
Memasuki tahun 2024, sudah banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menanti kabar gembira terkait kapan pencairan bantuan BPNT Anggaran tahun 2024 akan terealisasi kembali.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI sudah pasti akan mencairkan bansos BPNT Tahap 1 periode Januari Februari 2024 yang cair lewat kartu KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI dan Periode Januari-Maret 2024 yang cair melalui PT Pos Indonesia.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial tahun 2024 ini akan kembali mencairkan bansos reguler dan beberapa bansos tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu Bantuan Sosial reguler yang setiap tahun disalurkan kepada seluruh penerima adalah Bansos BPNT.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid