BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dikelola oleh Kementerian Sosial di mana sasaran penerima bantuan berupa rakyat dengan golongan miskin di seluruh daerah di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kemensos RI (30/1/23), pada tahun 2023 anggaran paling besar dialokasikan untuk Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) dengan nilai Rp45,1 triliun yang diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT sendiri.
Upaya pemerintah menyalurkan BPNT ini merupakan langkah konkret dan kontributif positif di dalam menyejahterakan rakyat terutama yang membutuhkan, mengentaskan kemiskinan, dan tetap menjaga daya beli bahan pokok masyarakat agar capaian kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi.
Jika mengacu pada mekanisme penyaluran bansos tahun 2023, Kemensos RI menyalurkan program bantuan BPNT berupa uang tunai kepada penerima manfaat setiap dua bulan sekali sebesar Rp400ribu untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) berupa total uang tunai yang disalurkan sebesar Rp2,4juta sebanyak empat kali.
Jika dana tunai BPNT disalurkan dua bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima Rp400ribu sekali pencairan sedangkan jika tiga bulan sekali maka setiap KPM akan menerima Rp600ribu juga sama untuk sekali pencairan.
Pada proses pencairannya, BPNT akan dicairkan dua bulan sekaligus yang semula Rp200ribu sekarang menjadi Rp400ribu dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara Penunjukan Pemerintah, antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.
Penerima bantuan BPNT juga dapat mengambil dana tunai di Kantor Pos atau kantor desa/kelurahan setempat dengan menunjukkan E-KTP yang dimiliki oleh Penerima Manfaat jika pencairannya tiga bulan sekali sebesar Rp 600 ribu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid