Perkuat Penegakan Hukum, Peredaran Uang Palsu di Aceh Kecil

- Rabu, 01 Juni 2022 | 00:00 WIB
Perkuat Penegakan Hukum, Peredaran Uang Palsu di Aceh Kecil

Bank Indonesia Perwakilan Aceh menyatakan, tingkat peredaran uang palsu di tanah rencong masih sangat sedikit. Hingga triwulan I sampai 2022 baru ditemukan sebanyak enam lembar.

"Dari hasil penyortiran uang masuk di BI Aceh yang diragukan keasliannya (palsu) dari setoran bank pada triwulan I 2022 tercatat hanya sebanyak enam lembar," kata Deputi Kepala BI Perwakilan Aceh T Amir Hamzah, di Banda Aceh, Selasa (31/5/2022).

Jumlah triwulan I 2022 tersebut, sedikit lebih banyak jika dibandingkan dengan hasil temuan hingga triwulan IV 2021 lalu yakni hanya dua lembar.

"Jika ditinjau dari sisi pecahan, uang rupiah dengan pecahan Rp100 ribu menjadi pecahan yang mendominasi hasil temuan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Hamzah menyampaikan bahwa dalam rangka menghindari peredaran uang palsu, Bank Indonesia secara aktif melakukan sosialisasi Cinta Bangga dan Paham (CBP) rupiah ke berbagai komunitas.

Halaman:

Komentar

Terpopuler