PALI, polhukam.id -- Pastikan kendaraan niaga Anda lulus uji KIR untuk menjaga keamanan di jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengancam pencabutan izin bagi pelanggar.
Kendaraan niaga roda empat di Kabupaten PALI diwajibkan untuk menjalani uji KIR sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat (1).
Dishub PALI memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan niaga untuk mematuhi kewajiban uji KIR.
Kartika Anwar, Kepala Dishub Kabupaten PALI, menegaskan pentingnya patuh terhadap aturan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB).
"Aturannya jelas, dan pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR secara berkala," ungkap Zulkopli, Kamis 4 Januari 2024.
Zulkopli SH, Kabid Lalulintas Dishub PALI, menjelaskan bahwa uji KIR harus dilakukan setahun setelah STNK kendaraan dikeluarkan.
Masa berlaku uji KIR sendiri adalah setiap enam bulan sekali. Jangan sepelekan, karena pemilik yang lalai dapat menghadapi sanksi serius.
Zulkopli menekankan bahwa pelanggar uji KIR berisiko menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin.
"Aturannya jelas, dan pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR secara berkala," ungkap Zulkopli, Kamis 4 Januari 2024.
Selain itu, sanksi administratif seperti peringatan tertulis dan denda juga mungkin diberlakukan.
Mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan termasuk dalam kategori kendaraan niaga yang wajib menjalani uji KIR.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Siapa yang Boleh Daftar? Peserta Ini Masuk Blacklist!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid