Kendaraan Niaga Wajib Uji KIR Enam Bulan Sekali, Dishub PALI Terapkan Sanksi Tegas

- Kamis, 04 Januari 2024 | 18:31 WIB
Kendaraan Niaga Wajib Uji KIR Enam Bulan Sekali, Dishub PALI Terapkan Sanksi Tegas

PALI, polhukam.id -- Pastikan kendaraan niaga Anda lulus uji KIR untuk menjaga keamanan di jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengancam pencabutan izin bagi pelanggar.

Kendaraan niaga roda empat di Kabupaten PALI diwajibkan untuk menjalani uji KIR sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat (1).

Dishub PALI memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan niaga untuk mematuhi kewajiban uji KIR.

Kartika Anwar, Kepala Dishub Kabupaten PALI, menegaskan pentingnya patuh terhadap aturan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB).

"Aturannya jelas, dan pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR secara berkala," ungkap Zulkopli, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Serius Berikan Pelayanan Optimal, Pemerintah Kabupaten PALI Segera Terapkan Aplikasi Srikandi di Seluruh Jajarannya

Halaman:

Komentar

Terpopuler