Apa Itu Surat Daftar Hitam yang Sedang Menanti Gibran Rakabuming Raka?

- Jumat, 05 Januari 2024 | 17:01 WIB
Apa Itu Surat Daftar Hitam yang Sedang Menanti Gibran Rakabuming Raka?

Dilansir polhukam.id dari kppu.go.id, Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. 

Baca Juga: Bogor Tengah atau Tanah Sareal? Wilayah Ini Ternyata Kecamatan Tersepi di Bogor, Kurang dari 100 Ribu Jiwa

Dalam hal ini, Gibran Rakabuming Raka tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD.

Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye.

Pasalnya CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. 

Meski demikian, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melakukan kampanye. 

Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Tempat Makan Iga Bakar di Bogor yang Terkenal Enak, Dagingnya Empuk, Bumbu Spesialnya Bikin Nagih, Cocok Buat Kulineran

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler