Dilansir polhukam.id dari kppu.go.id, Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini, Gibran Rakabuming Raka tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD.
Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye.
Pasalnya CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
Meski demikian, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melakukan kampanye.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid