Apa Itu Surat Daftar Hitam yang Sedang Menanti Gibran Rakabuming Raka?

- Jumat, 05 Januari 2024 | 17:01 WIB
Apa Itu Surat Daftar Hitam yang Sedang Menanti Gibran Rakabuming Raka?

polhukam.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat ini sedang tersandung masalah serius hingga terancam dapat surat daftar hitam

Semua berawal dari aksi Gibran Rakabuming Raka ketika bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) di Jakarta. 

Aksi tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca Juga: Kabar Baik, KPM Kategori Ini Dapat Bansos Minggu Depan Januari 2024, Langsung Cair Rp 1.200.000

Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.

Jadi, sebenarnya apa itu surat daftar hitam yang menanti Gibran Rakabuming Raka? 

Halaman:

Komentar

Terpopuler