LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini rincian tabel gaji PNS 2024 jika skema single salary resmi diterapkan untuk setiap jabatan.
Jadi apabila skema single salary ini diterapkan untuk gaji PNS 2024, maka tak lagi memakai pembagian per golongan.
Pasalnya gaji PNS 2024 dalam single salary ini rencananya akan memakai pembagian berdasarkan jabatan.
Ada jabatan pimpinan tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF).
Nah besaran upah tertinggi dalam sistem terbaru ini akan ada di jabatan JPT.
Kemudian terkait kapan Single Salary PNS akan direalisasikan, sampai saat ini pemerintah masih merumuskan kebijakan reformasi mengenai upah dan pensiun untuk ASN.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid