Meski begitu, pemerintah telah memastikan bahwa penambahan upah pokok ini akan tetap dibayarkan dalam waktu dekat.
Dengan begitu, tak lama lagi gaji Pensiunan PNS pun akan mengalami kenaikan 12 persen untuk setiap golongan I, II, III dan IV.
Kemudian terkait otentikasi, sebenarnya ada lho kategori pensiunan yang tidak perlu melakukan otentikasi ketika hendak mengambil pencairan gaji per bulan.
Lantas seperti apa ketentuan pensiun yang dibolehkan tidak melakukan otentikasi ketika mengambil pencairan gaji Pensiunan PNS ini? Yuk simak ulasannya.
Sehingga diharapkan bapak ibu bisa melakukan otentikasi terlebih dahulu di HP secara online.
Namun seringkali ketika hendak melakukan secara online, jaringan hilang, lemot hingga tidak ada sinyal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid