"Terdapat standarisasi regulasi perlindungan data pribadi di beberapa negara di dunia. Konsep perlindungan data pribadi di Indonesia relatif menjadi hal baru, namun terdapat peningkatan atas kesadaran terhadap kepatuhan perlindungan data pribadi. Indonesia membutuhkan standar regulasi dan penegakan hukum perlindungan data pribadi," tuturnya.
Ia menjelaskan, alasan utama betapa pentingnya melindungi data pribadi adalah dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Serta dapat menghindari potensi pencemaran nama baik, terhindari dari intimidasi online, dan kita mempunyai hak kendali atas data pribadi," paparnya.
Kebocoran data, kata Prihandana, dapat disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya adalah kecerobohan atau ketidakwaspadaan pengguna.
"Serta dapat terjadi akibat sistem keamanan yang tidak update, akses tanpa otorisasi atau legal, penggunaan cloud computing, penggunaan smartphone atau tablet, penggunaan sosial media dan penggunaan internet," imbuhnya.
Dengan demikian, sangat diperlukan juga edukasi dan pemahaman kepada setiqp masyarakat ataupun pengguna ranah digital. Pemahaman itu diberikan melalui literasi digital.
Dirjen Aptika Kemkominfo, Samuel A Pangerapan, mengatakan bahwa pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam penanaman literasi digital ini kepada masyarakat.
"Karena penggunaan internet perlu dibantu dnegan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan produktif, bijak dan tepat guna," jelasnya.
Sebab jika dilihat dari kondisi yang ada, tingkat literasi digital di Tanah Air kini masih belum mencapai tahap yang lebih baik.
"Saat ini indeks literasi digital Indonesia masih berada pada angka 3,49 dari skala 5, yang artinya, masih dalam kategori sedang belum mencapai tahap yang lebih baik. Angka ini perlu terus kita tingkatkan sehingga menjadi tugas kita bersama untuk membekali masyarakat kita dengan kemampuan litrerasi digital," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid