LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) resmi diteken oleh Presiden Jokowi.
Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan gaji PPPK di tahun 2024.
Gaji PPPK dinaikkan oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Kategori Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato penyampaian RAPBN tahun 2024.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh PPPK pada bulan Februari 2024 usai mengalami kenaikan 8 persen?
Gaji yang diterima PPPK sebelumnya diatur dalam Perpres No 98 tahun 2020.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid