Komunitas Motor Serahkan Knalpot Brong secara Sukarela ke Polres Pemalang untuk Dimusnahkan

- Minggu, 14 Januari 2024 | 21:01 WIB
Komunitas Motor Serahkan Knalpot Brong  secara Sukarela ke Polres Pemalang untuk Dimusnahkan

PEMALANG, polhukam.id- Sejumlah Komunitas motor di Kabupaten Pemalang menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pemalang untuk dimusnahkan bersama knalpot brong hasil razia di halaman Mapolres Pemalang, Minggu 14 Januari 2024.

“Hari ini, kami menyerahkan 20 knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pemalang, bertepatan saat digelarnya Deklarasi Jateng Zero knalpot brong,” kata Iwan, salah satu ketua klub motor.

Menurut Iwan, sebagai bagian dari komunitas motor pihaknya selalu mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Kapolres Tegal Kota : Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif pada Pemilu 2024

“Kami ingin ikut andil dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan situasi tetap aman dan nyaman di jalan, khususnya di Kabupaten Pemalang,” kata Iwan.

Meskipun memiliki komitmen untuk tetap menggunakan knalpot standar, Iwan mengatakan, dirinya kerap menemukan beberapa anggotanya yang masih memakai knalpot bising atau brong.

“Mendapati hal tersebut, kami mengimbau anggota kami untuk kembali menggunakan knalpot standar, dan tetap menjaga nama baik klub motor untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas,” kata Iwan.

“Selanjutnya, knalpot bising yang telah kami kumpulkan, kami serahkan secara sukarela ke Polres Pemalang hari ini,” imbuh Iwan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler