Komunitas Motor Serahkan Knalpot Brong secara Sukarela ke Polres Pemalang untuk Dimusnahkan

- Minggu, 14 Januari 2024 | 21:01 WIB
Komunitas Motor Serahkan Knalpot Brong  secara Sukarela ke Polres Pemalang untuk Dimusnahkan

Sementara itu, Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Polres Pemalang, dihadiri ratusan personil TNI-Polri, instansi terkait, serta sejumlah komunitas motor, mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Pemalang.

Komunitas motor yang menghadiri diantaranya, Honda P-CX Pemalang (HPPC), Yamaha N-Max Club Indonesia (YNCI), Raiders Street Fire Pemalang Club (RISPEC), Komunitas Motor Pemalang (KUMBANG), Pemalang Tiger Raider (PETIR), Forum Komunikasi Scoteris Pemalang (FKSP) dan Bhayangkara 2 Stroke.

Baca Juga: 350 Buruh Garteks Tegal Raya Gelar Family Gathering Anniversary 1Th di Guci, Ini Agenda yang Dibahas

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fastika Handhidka Aprilaya mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen para pelajar, mahasiswa dan komunitas motor, dalam menolak penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar, khususnya di Kabupaten Pemalang.

“Kami ucapkan terimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pemalang, demi terwujudnya Zero knalpot brong di Jawa Tengah,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pemalang, pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024, kami telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong sebanyak 3.106 pelanggar, sejak awal tahun 2023 sampai Januari 2024,” kata Kapolres Pemalang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayotegal.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler