Gawat! Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Ada Celah Penghindaran Pajak

- Kamis, 02 Juni 2022 | 16:10 WIB
Gawat! Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Ada Celah Penghindaran Pajak

“Awalnya dengan kenaikan cukai itu, kita berharap ada tambahan penerimaan negara sekaligus pengendalian konsumsi. Namun ada juga ternyata konsekuensi lain, yakni praktik penghindaran pajak,” ujar Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko dalam Webinar Mendorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, baru-baru ini, di Jakarta.

Hal ini dapat terjadi karena struktur tarif cukai hasil tembakau dan batasan produksi, utamanya pada segmen rokok mesin, memiliki kelemahan, baik dari sisi produsen maupun konsumen. Baca Juga: Cukai Tembakau Tak Pengaruhi Konsumsi Rokok? Ini Pendapat Komnas Pengendalian Tembakau

“Ketika cukai naik, konsumen dapat bergeser ke produk yang lebih murah karena selalu ada alternatif. Cukai berkurang efektivitasnya karena harga rokok masih bisa dijangkau akibat struktur cukainya,” kata Danang. 

Terkait dengan struktur tarif cukai, lanjutnya, sebetulnya Kemenkeu sudah pernah merumuskan kebijakan penyederhanaan pada 2017 namun beleid itu dibatalkan dan kebijakannya saat ini baru terlaksanan sebagaian.

“Tahun lalu dalam perjalanannya, struktur yang baru lebih sederhana dari 10 menjadi 8 lapisan. Jauh dari target semula, tapi ada kemajuan karena lebih sederhana,” ujar Danang.

Halaman:

Komentar

Terpopuler